Kumpulan Hadits Rasulullah tentang Anak Yatim
Sahabat YTMS, Anak yatim merupakan seorang anak yang telah kehilangan bapaknya, karena itulah kita sebagai umat Islam patut menyantuni anak yatim. Terutama sebagai Muslim kita patut menyayangi anak yatim dan membantunya dalam berbagai hal. Menyantuni anak yatim pun telah dianjurkan di dalam Al-Quran, begitupun terdapat beberapa Kumpulan Hadits Rasulullah tentang Anak Yatim diantaranya adalah:
1. Hadits riwayat Imam Bukhari
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”
Daud a.s berkata: “Bersikaplah kamu kepada anak yatim sebagaimana seorang bapak yang penyayang.”
Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim di surga, seperti ini (sambil merenggangkan jari telunjuk dan jari tengah).”
2. Hadits riwayat Imam Muslim
كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim)
3. Hadits riwayat Thabrani
مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”
Terdapat seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengeluhkan kekerasan hatinya. Nabi pun bertanya padanya: sukakah kamu? Jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi? Kasihilah anak yatim dengan mengusap mukanya, serta berilah makan dari makananmu, maka niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi.”
4. Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud
ياَ سَائِبُ انْظُرْ أَخْلاَقَكَ الَّتِيْ كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِيْ الجْاَهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِيْ اْلإِسْلاَمِ. أَقْرِ الضَّيْفَ و أَكْرِمِ الْيَتِيْمَ وَ أَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ
“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”
Dari beberapa hadits tersebut maka dapat diketahui bahwa memuliakan anak yatim memang dianjurkan dan bahkan dijanjikan surga. Karena itu, kita harus menyantuni anak yatim dimanapun dan kapanpun, dan cara paling mudah adalah dengan memberi makan anak yatim serta menyayanginya layaknya menyayangi anak kandung sendiri.
Foto ilustrasi: google

BERBISNIS DENGAN ALLAH MELALUI WAKAF
Sahabat, apakah termasuk orang yang suka berbisnis? Bagi seorang pebisnis, pastilah tahu bahwa partner bisnis yang bisa dipercaya merupakan salah satu hal terpenting.Tak ada gunanya mendapat janji ini itu jika nyatanya karakter partner bisnis kita pembohong, pengkhianat, dan seringkali hanya memberi ansor (angin sorga), namun faktanya keuntungan yang dijanjikan kosong belaka.Lalu bagaimana menurut Anda jika diajak berbisnis dengan partner yang kaya raya, dermawan, murah hati, sabar, jujur dan suka memberi keuntungan berlipat ganda? Bukankah berbisnis dengan sosok seperti ini sudah pasti menguntungkan?Sahabat, sebenarnya itulah yang ditawarkan oleh Allah pada kita, yakni berbisnis denganNya, dengan memperoleh ganjaran surga! Bukankah Allah sebaik-baiknya penepat janji?Mari kita simak ayat yang menerangkan hal ini:“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (QS Ash-Shaff ayat 10-12).
Lalu bagaimanakah cara untuk berbisnis denganNya? Bagi Anda yang memiliki kelebihan harta, salah satu bisnis yang Allah tawarkan adalah dengan mewakafkan harta yang memiliki nilai manfaat untuk orang banyak.Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat seorang wakif yaitudewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda yang diwakafkan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam.
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :– Sarana ibadah– Kegiatan dan prasarana pendidikan sertakesehatan– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat– Kemajuan dan juga kesejahteraan umumlainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
Sedangkan keuntungan yang dijanjikan oleh Allah bagi orang-orang yang berwakaf adalah sebagai berikut:
1. Mendapat balasan berlipat ganda“Jika kalian meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepada kalian dan mengampuni kalian. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun”. (QS.At-taghabun:17)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 261)
2. Balasan surga dan ampunan Allah“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS.Ali Imran:133-134)Sahabat, ketahuilah bahwa partner bisnis yang paling bisa dipercaya adalah Allah subhanahu wata’ala, Dia tak memiliki kepentingan apapun terhadap kita, tidak membutuhkan secuil pun keuntungan dari makhlukNya. Maka, sudahkah kita terpanggil untuk berbisnis denganNya?


dari DINAS SOSIAL